
Seorang . Namun, ia tak berkutik saat diringkus petugas Polres Siboga. Pelaku berinisial ARB (26), warga Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Panc. Gerobak Sibolga, Sumatera Utara.
Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan, saat itu saksi bekerja di salah satu penginapan di Jalan Lumba lumba, lalu datang beberapa laki laki ke lokasi kejadian. "Sehingga korban mengatakan 'apakah mau menginap'. Lalu pelaku menjawab 'kami tidak menginap, kenapa rupanya salah kami datang ke sini, inikan kampung kami'. Seraya membuat keributan," ujarnya, Sabtu (2/1/2020). Lanjutnya, kemudian korban menegur agar tidak membuat keributan dan kemudian dimaki.
"Salah seorang dari pelaku kemudian memukul senjata mainan ke arah kening dan korban," ungkapnya. Masih dikatakannya setelah kejadian tersebut, pihaknya menerima informasi adanya penganiayaan. "Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP D Harahap, memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP. Selanjutnya pada Jumat (25/12/2020) pelaku berhasil diamankan," bebernya.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku melakukan penganiayaan bersama dengan teman temannya. "Penganiayaan yang dilakukan tersangka adalah memukulkan senjata mainan pada kepala korban saat teman memeluk korban." "Penganiayaan dilakukan oleh pelaku bersama dengan temannya karena tersangka dan temannya memesan kamar tetapi korban menjawab 'tidak ada kamar kosong'," jelasnya.
Pelaku kini diamankan di RTP Polres Sibolga dan telah dititipkan ke Lapas Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Secara bersama sama telah melakukan penganiayaan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) Jo 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun.