
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, ikut menanggapi kehebohan promosi pernikahan dini yang dilakukan wedding organizer Aisha Weddings. Ia mengatakan, pemerintah menolak keras pernikahan terhadap anak, apalagi propaganda untuk mengajak menikah muda yang dilakukan oleh penyelenggara jasa pernikahan seperti Aisha Weddings. "Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena propaganda yang dilakukan Aisha Weddings," kata Muhadjir, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Sabtu (13/2/2021).
Dia menilai, promosi tersebut tidak pantas dilakukan apalagi saat bangsa Indonesia sedang mengalami pandemi Covid 19. Masyarakat saat ini tengah fokus untuk menjalankan protokol kesehatan dalam upaya melindungi keluarga dari virus yang sangat membahayakan. "Menikah di usia yang sangat muda bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri. Yaitu harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah," ujarnya.
Muhadjir menegaskan, menikah di usia anak sudah pasti akan membawa bahaya dan bencana bagi anak itu sendiri dan masa depan generasi penerus bangsa. Terlebih, kata Muhadjir, secara biologis dan psikologis, anak anak belum siap untuk berumah tangga. Di sisi lain, ia juga mengatakan tujuan pernikahan dalam Islam adalah menciptakan keluarga sakinah serta dalam rangka memperoleh keturunan.
Menurutnya, hal itu hanya bisa tercapai pada usia di mana calon mempelai telah sempurna akal pikirannya serta siap melakukan proses reproduksi. "Pernikahan anak berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak di bawah usia 18 tahun secara fisik belum siap untuk melahirkan," ungkapnya. Padahal, lanjut dia, seorang ibu merupakan sekolah pertama bagi anak.
Oleh karena itu, seorang perempuan yang akan menikah harus sudah menyadari tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pendidikan yang baik bagi anak. Selain itu, pernikahan anak secara hukum juga bertentangan dengan Undang Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu minimal usia boleh menikah perempuan adalah 19 tahun. Sebelumnya, analis media sosial sekaligus pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi mencurigai Aisha Weddings yang ramai sejak Rabu, (10/2/2021) lalu itu, memiliki misi tertentu.
Ismail mengulik kejanggalan mulai dari domain yang sudah ada. "Sejak 2018 dan sebelumnya, semua redirect ke http://aishaevents.com. Lalu lompat diupdate pada 2021," cuitnya. Walhasil, konten Aisha Weddings baru saja dibuat.
"Konten baru diupdate tanggal 9 Feb (kemaren banget), dan 10 Februari. Tampak landing page nya baru dibandingkan dengan last update tahun 2018 lalu," kata Ismail. Karena dibuat terburu buru, konten belum lengkap, isi provokatif. Baru beberapa halaman yang terisi, seperti dalam beranda yang menuliskan "Keyakinan tentang Poligami" dan "Untuk Kaum Muda". Sedangkan bagian Layanan, Covid 19, Kontak belum diisi.
"Sepertinya web ini baru dibuat, tapi keburu ketahuan," tambahnya. Polri memastikan tengah melakukan penyelidikan terkait polemik pro kontra terkait keberadaan Aisha Weddings. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik Polri telah menerima 1 laporan polisi yang didaftarkan di Polda Metro Jaya terkait Aisha Weddings.
"Polri telah menerima laporan, 1 laporan polisi ini di Polda Metro Jaya telah dilaporkan," kata Brigjen Rusdi. Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami terkait keberadaan Aisha Weddings tersebut. Dia masih enggan menanggapi lebih lanjut terkait isu yang beredar di masyarakat.
"Sekarang masih dalam proses tindak lanjut daripada laporan polisi itu sendiri. Nanti perkembangannya tentunya publik akan mengetahui itu semua ya," ia memastikan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan melalukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak. Di masyarakat masih terdapat kelompok tertentu yang secara massif mengajak anak anak untuk tidak takut menikah di usia muda, seperti promosi yang dilakukan Aisha Weddings melalui media sosial dan brosur.
"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak, Bintang Puspayoga. "Bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki laki sudah berumur 19 tahun." "Promosi Aisha Weddings melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," tegasnya.